Header Ads

PTUN Dilaporkan Kabulkan Gugatan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019

GAROGA ONLINE -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua,  menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

“Empat memerintahkan tergutat untuk menerbitkan surat kepitusan, pkpi sbagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima menghikum tergugat untuj membayar seluruh biaya yg timbul sehumlah rp 1,100,000,” ucap Nasrifal.

Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh sebelumnya menyatakan partainya tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat. (selanjutnya)

Tidak ada komentar